Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SEJARAH PERANAN HAKIM DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW Fitri Nabila; Abdul Syahdan; sindi awwaliyyah lingga; Yusuf zibron Nst; Rendi Gustan Fahreza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 1 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i1.1514

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran hakim dalam sistem hukum Civil Law, khususnya dalam proses menafsirkan, menerapkan, dan mengadaptasi undang-undang tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hakim menjaga keseimbangan antara kepastian hukum yang diatur oleh norma tertulis dan nilai keadilan dalam masyarakat yang dinamis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui kajian dokumen hukum, undang-undang, serta literatur akademik yang relevan, yang kemudian dianalisis secara sistematis untuk mengidentifikasi pola dan dinamika dalam peran hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Civil Law lebih berorientasi pada penerapan undang-undang secara tekstual, hakim memainkan peran penting dalam menafsirkan aturan untuk mengatasi kekosongan hukum dan kasus-kasus yang tidak tercakup dalam peraturan tertulis. Dalam beberapa kasus, hakim menggunakan metode interpretasi ekstensif atau teleologis untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Selain itu, hasil penelitian mengungkapkan bahwa peran interpretatif hakim dapat membantu mengurangi rigiditas sistem Civil Law tanpa melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan. Pembahasan penelitian ini menekankan bahwa meskipun sistem Civil Law mengutamakan kepastian hukum melalui kodifikasi, fleksibilitas interpretasi oleh hakim diperlukan untuk menjaga relevansi hukum terhadap perubahan sosial. Keseimbangan ini sering menjadi tantangan, karena hakim harus mempertimbangkan batas kewenangan mereka sambil memastikan tercapainya keadilan substantif. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran hakim dalam sistem Civil Law bersifat strategis, karena mereka tidak hanya sebagai pelaksana hukum tertulis, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan dalam masyarakat. Dengan interpretasi yang tepat, hakim dapat menjembatani kekakuan sistem hukum dan kebutuhan sosial, sehingga hukum tetap relevan dan adaptif.
KESETARAAN GENDER TERHADAP WANITA PEKERJA KERAS DALAM HUKUM WARIS Casilda Aliya Az-Zahra Simbolon; Rendi Gustan Fahreza; Dimas Ardiansyah; Yusuf Zibron Nasution; Wildan Asykarillah; Muhammad Ikbal Harahap; Abdul Syahdan
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v11i2.10785

Abstract

Hukum waris adalah salah satu aspek penting dalam tatanan hukum masyarakat yang menarik perhatian berbagai pihak. Ia mengatur kepentingan masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan harta warisan. Dalam islam, terdapat pedoman yang keseluruhan dan sistematis terkait hukum waris. Aturan ini bahkan menjelaskan siapa yang berhak menjadi pewaris, tetap juga merinci apa saja yang dapat diwariskan serta menentukan proporsi bagi masing-masing ahli waris secara menyeluruh. Hukum waris dalam konteks islm dibangun berdasarkan sumber utama Al-Qur’an dan Hadits, yang memberikan pedoman dan ketentun berkaitan dengan kewarisan. Sebagai bagian dari hukum perdata dan hukum keluarga, hukum waris memiliki kedekatan yang erat dengan kehidupan manusia. Setiap individu akan menghadapi momen kematian, yang menjadi titik awal dalam proses mewariskan dan menerima warisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang berfokus pada upaya untuk memberikan solusi hukum yang konkret dan dapat diterapkan dalam menyelesaikan suatu masalah. Sejalan dengan jenis penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil pembahasan adalah apapun hukum yang digunakan untuk membagi warisan itu menjadi pilihan dan kesepakatan bagi anak-anaknya. Bisa menggunakan hukum perdata atau hukum islam. Kedua hukum itu baik. Setiap anak , tanpa memandang gender, memiliki hak yang sama untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, baik itu berupa harta yang dimiliki secara pribadi maupun bersama.