Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STUDI KASUS PELAKU PEMBUNUHAN DAN PENIKAMAN TIGA ORANG ANAK DI DELI SERDANG Putri Ramadhani; Muhammad Rifqi Al Husaini; Vina Ameera; Nabila Azzahra; Sonia Winda Khairani; Fadly Anhar Gultom; Wildan Asykarillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9553

Abstract

Kasus pembunuhan dan penikaman terhadap tiga anak di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 12 Desember 2024, mencerminkan sisi kelam kekerasan terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang memicu tindakan kekerasan oleh pelaku, RS (41), yang didorong oleh ejekan dari korban. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RS mengalami depresi akibat kehilangan istri dan ejekan yang berulang dari anak-anak tersebut, yang berkontribusi pada kemarahan yang memuncak. Penegakan hukum yang tegas, pemulihan bagi korban, dan rehabilitasi pelaku menjadi rekomendasi utama untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam meningkatkan efektivitas perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.
KESETARAAN GENDER TERHADAP WANITA PEKERJA KERAS DALAM HUKUM WARIS Casilda Aliya Az-Zahra Simbolon; Rendi Gustan Fahreza; Dimas Ardiansyah; Yusuf Zibron Nasution; Wildan Asykarillah; Muhammad Ikbal Harahap; Abdul Syahdan
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v11i2.10785

Abstract

Hukum waris adalah salah satu aspek penting dalam tatanan hukum masyarakat yang menarik perhatian berbagai pihak. Ia mengatur kepentingan masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan harta warisan. Dalam islam, terdapat pedoman yang keseluruhan dan sistematis terkait hukum waris. Aturan ini bahkan menjelaskan siapa yang berhak menjadi pewaris, tetap juga merinci apa saja yang dapat diwariskan serta menentukan proporsi bagi masing-masing ahli waris secara menyeluruh. Hukum waris dalam konteks islm dibangun berdasarkan sumber utama Al-Qur’an dan Hadits, yang memberikan pedoman dan ketentun berkaitan dengan kewarisan. Sebagai bagian dari hukum perdata dan hukum keluarga, hukum waris memiliki kedekatan yang erat dengan kehidupan manusia. Setiap individu akan menghadapi momen kematian, yang menjadi titik awal dalam proses mewariskan dan menerima warisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang berfokus pada upaya untuk memberikan solusi hukum yang konkret dan dapat diterapkan dalam menyelesaikan suatu masalah. Sejalan dengan jenis penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil pembahasan adalah apapun hukum yang digunakan untuk membagi warisan itu menjadi pilihan dan kesepakatan bagi anak-anaknya. Bisa menggunakan hukum perdata atau hukum islam. Kedua hukum itu baik. Setiap anak , tanpa memandang gender, memiliki hak yang sama untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, baik itu berupa harta yang dimiliki secara pribadi maupun bersama.