Hukum waris adalah salah satu aspek penting dalam tatanan hukum masyarakat yang menarik perhatian berbagai pihak. Ia mengatur kepentingan masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan harta warisan. Dalam islam, terdapat pedoman yang keseluruhan dan sistematis terkait hukum waris. Aturan ini bahkan menjelaskan siapa yang berhak menjadi pewaris, tetap juga merinci apa saja yang dapat diwariskan serta menentukan proporsi bagi masing-masing ahli waris secara menyeluruh. Hukum waris dalam konteks islm dibangun berdasarkan sumber utama Al-Qur’an dan Hadits, yang memberikan pedoman dan ketentun berkaitan dengan kewarisan. Sebagai bagian dari hukum perdata dan hukum keluarga, hukum waris memiliki kedekatan yang erat dengan kehidupan manusia. Setiap individu akan menghadapi momen kematian, yang menjadi titik awal dalam proses mewariskan dan menerima warisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang berfokus pada upaya untuk memberikan solusi hukum yang konkret dan dapat diterapkan dalam menyelesaikan suatu masalah. Sejalan dengan jenis penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil pembahasan adalah apapun hukum yang digunakan untuk membagi warisan itu menjadi pilihan dan kesepakatan bagi anak-anaknya. Bisa menggunakan hukum perdata atau hukum islam. Kedua hukum itu baik. Setiap anak , tanpa memandang gender, memiliki hak yang sama untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, baik itu berupa harta yang dimiliki secara pribadi maupun bersama.