Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan BPSK dan BMAI Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis Asuransi (Studi Putusan PN Lubuk Linggau Nomor 17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg) Tajhi, Ahmad Irham; Rambe, Akbar Alwi; Harahap, Abdul Mukhikwal; Falahiyati, Nurhimmi; Akmal
Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced Vol. 2 No. 4 (2024): Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and A
Publisher : Yayasan Sagita Akademia Maju

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61579/future.v2i4.218

Abstract

Sengketa dapat terjadi dalam berbagai sektor dan salah satunya adalah sektor asuransi. Jika terjadi sengketa asuransi antara penanggung dan tertanggung maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa yang dialaminya lewat jalur pengadilan/litigasi maupun di luar pengadilan/non litigasi. Penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur pengadilan/litigasi, diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga 2019 Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) adalah LAPS yang ditetapkan untuk sektor asuransi. Salah satu contoh sengketa di sektor asuransi yang diselesaikan melalui penyelesaian sengketa alternatif adalah kasus dari Putusan Nomor17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg.