Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi terkait implementasi penegakan hukum oleh Korpolairud (Korp Kepolisian Perairan Dan Udara) Polda NTB terhadap pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Lombok berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Korpolairud (Korp Kepolisian Perairan Dan Udara) Polda NTB dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Lombok. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis-empiris. Data primer diperoleh dari informan/responden yaitu Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda NTB, sementara data sekunder diperoleh dari beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Lombok dilakukan dengan pendekatan preventif yang bersifat pencegahan, represif yang bersifat tindakan hukum nyata dengan pemberian sanksi dan tindakan kuratif berupa tindakan spontanitas yang didasarkan atas kesadaran sendiri dari aparat penegak hukum. Kemudian, di dalam keberhasilan proses penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) yang dilakukan oleh Dit Polairud Polda NTB terdapat beberapa kendala yang dihadapi diantaranya terbatasnya personil, terbatasnya prasarana yang tersedia, terbatasnya biaya oprasional dan faktor alam yang ditemui di lapangan. Kendala-kendala tersebut akan dapat diatasi jika ada campur tangan pemerintah sebagai pemegang kebijakan sekaligus penentu penganggaran.