Rendahnya tingkat pemahaman Aparatur Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam proses penyusunan dan materi Produk Hukum Desa, yang mengakibatkan Peraturan Desa seringkali diabaikan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa sehingga penyusunannya tidak berdasarkan pada prinsip peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation) dan bahkan banyak desa yang belum memiliki Peraturan Desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap Teknik Penyusunan produk hokum desa yang dilaksanakan di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Desan Samporana Kuningan dengan partisipan yaitu Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan . Sosialisasi dilakukan sebagai upaya sadar dalam menumbuhkan produk hokum desa yang bersifat responsive dan memiliki corak konfigurasi demokratis. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini mencakup ceramah, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif yang berfokus pada dampak negatif perundungan dan pentingnya pengetahuan hukum terkait. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran kepada pemerintah desa terkhusus perangkat desa, kepala desa, BPD serta tokoh masyarakat mengenai jenis produk hokum desa dan Teknik pembuatan peraturan desa dengan sesuai kaidah yang berlaku. Implikasi dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait Politik Hukum Pemerintahan Desa memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintahan desa, khususnya dalam menghadapi tantangan utama yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia di pedesaan