This Author published in this journals
All Journal Jurnal Bedah Hukum
Adithio, Stephano Ranno
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Bagi Debitor Yang Melakukan Wanprestasi Atas Kesepakatan Perdamaian Adithio, Stephano Ranno; Rifai, Anis; Shebubakar, Arina Novizas
Jurnal Bedah Hukum Vol. 8 No. 2 (2024): Jurnal Bedah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Boyolali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36596/jbh.v8i2.1116

Abstract

Perjanjian merupakan kesepakatan antara kreditur dan debitur, namun ada saja kegagalan dari salah satu pihak terutama debitur dalam melaksanakan kewajiban yang sebelumnya telah disetujui, dan kegagalan itu disebut perbuatan wanprestasi atau kelalaian. Adapun perbuatan debitur yang melakukan wanprestasi dapat terlihat dari putusan nomor 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst jo Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh karenanya penulis ingin mengangkat permasalahan seperti bagaimanakah akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian? dan bagaimana upaya hukum kreditur akibat dari debitur yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian pada perkara Perkara Nomor 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Jounto Nomor 118/Pdt.Sus-Pkpu/2018/Pn.Niaga.Jkt.Pst? Metode penelitian pada tulisan ilmiah ini menggunakan analisis secara yuridis normatif dengan memakai data-data hukum dengan cara Open Source. Hasil dari penelitian menemukan pertama, akibat hukum debitur wanprestasi ialah dapat dibatalkannya suatu perjanjian Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, dikarenakan debitur terutang telah lalai melaksanakan kewajibannya pada pembayaran tahapan pembayaran kedua, dimana debitur seharusnya membayar kewajiban sebesar Rp.4.500.000.000,- namun hanya dibayarkan Rp.1.000.000.000,- yang tentunya masih sangat kurang dari pembayaran yang telah ditentukan dalam akta perdamaian. Sehingga hal ini membuat kreditur melaksanakan pembatalan perjanjian perdamaian sesuai dengan Pasal 5 ayat ke 2 perjanjian perdamaian yang menyatakan perjanjian perdamaian dapat berakhir dengan sendirinya dalam hal telah terjadi wanprestasi oleh debitur. Hasil penelitian yang kedua, kreditur dapat mengajukan permohonan ke pengadilan niaga atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur dalam melakukan pembayaran hutang, adapun total hutang yang masih belum dibayarkan sebesar Rp.28.766.385.000,- dari Rp.41.266.385.000,- . Oleh karenanya berdasarkan dengan Pasal 170 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menuntut suatu pembatalan dari adanya akta damai atau perjanjian damai yang telah disahkan, dikarenakan pihak debitur lalai.