Penelitian ini mengupas kaidah Mutlaq dan Muqayyad yang menjadi bagian esensial dalam disiplin ilmu ushul fiqih dan tafsir Al-Qur'an. Sebagai sumber utama hukum Islam, Al-Qur'an dan sunnah menyampaikan pesan hukumnya melalui berbagai bentuk bahasa, termasuk penggunaan lafadz mutlaq (yang tidak memiliki ikatan tertentu) dan muqayyad (yang memiliki ikatan atau batasan). Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan definisi, aturan, klasifikasi, dan contoh-contoh penggunaan lafadz mutlaq dan muqayyad, serta mengulas perbedaan pandangan ulama terkait konsep tersebut. Lafadz mutlaq menggambarkan objek dengan makna yang luas tanpa adanya sifat atau batasan tertentu, sedangkan muqayyad mengacu pada objek yang telah dibatasi oleh sifat atau kondisi tertentu. Dalam penerapan hukum, prinsipnya adalah jika mutlaq dan muqayyad merujuk pada kasus dengan sebab dan hukum yang sama, maka mutlaq harus dipahami sesuai dengan muqayyad. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan dalam sebab atau hukumnya, kedua lafadz ini tetap berdiri sendiri tanpa saling memengaruhi. Penelitian ini juga menyoroti perbedaan pendapat antarmazhab, seperti Hanafiyyah yang lebih memilih untuk memisahkan antara mutlaq dan muqayyad, serta jumhur ulama seperti Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah yang menggabungkan makna mutlaq ke dalam muqayyad. Pendekatan yang berbeda ini memperkaya diskusi tentang metode pengambilan hukum dan interpretasi teks-teks Al-Qur'an.