Sukma Annisa Mulya Rizki
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KEGIATAN USAHA KORPORASI Ragil Surya Prakasa; Ramad Yurizal Riski; Della Mairinanda Putri; Dhea Nabila Batuah; Sukma Annisa Mulya Rizki
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.18620

Abstract

Tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenai hukuman. Salah satu tindak pidana yang paling banyak dikenal adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang mengandung, antara lain, unsur kesalahan atau kelalaian. Tindak pidana pencucian uang sering terjadi dalam korporasi, hal ini dapat dilihat dari aturan hukum terkait pencucian uang pada korporasi. Pada awalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak diakui. Hal ini disebabkan KUHP merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Pengakuan korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser doktrin yang menjadi ciri dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), yaitu "universitas delinguere non potest" atau "societas delinguere non potest," yang berarti badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Saat ini, pengaturan tindak pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: Tindak pidana, KUHP, korporasi.
PENEGAKAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KEGIATAN USAHA KORPORASI Ragil Surya Prakasa; Ramad Yurizal Riski; Della Mairinanda Putri; Dhea Nabila Batuah; Sukma Annisa Mulya Rizki
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.18620

Abstract

Tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenai hukuman. Salah satu tindak pidana yang paling banyak dikenal adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang mengandung, antara lain, unsur kesalahan atau kelalaian. Tindak pidana pencucian uang sering terjadi dalam korporasi, hal ini dapat dilihat dari aturan hukum terkait pencucian uang pada korporasi. Pada awalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak diakui. Hal ini disebabkan KUHP merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Pengakuan korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser doktrin yang menjadi ciri dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), yaitu "universitas delinguere non potest" atau "societas delinguere non potest," yang berarti badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Saat ini, pengaturan tindak pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: Tindak pidana, KUHP, korporasi.