Tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenai hukuman. Salah satu tindak pidana yang paling banyak dikenal adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang mengandung, antara lain, unsur kesalahan atau kelalaian. Tindak pidana pencucian uang sering terjadi dalam korporasi, hal ini dapat dilihat dari aturan hukum terkait pencucian uang pada korporasi. Pada awalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak diakui. Hal ini disebabkan KUHP merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Pengakuan korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser doktrin yang menjadi ciri dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), yaitu "universitas delinguere non potest" atau "societas delinguere non potest," yang berarti badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Saat ini, pengaturan tindak pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: Tindak pidana, KUHP, korporasi.
Copyrights © 2023