Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ragil Surya Prakasa; Maharani Utami, Maharani Utami; Chesa Wastsaljideri; Viola audra jhunia; Intan Wulan Sari
PUAN INDONESIA Vol. 5 No. 2 (2024): Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Puan Indonesia Vol 5 No 2 Januari 2024
Publisher : ASOSIASI IDEBAHASA KEPRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37296/jpi.v5i2.289

Abstract

The environment has a very important role for the lives of living creatures around it. Therefore, the living environment must always be protected and cared for. In the process of protecting the environment, there are still many people who are irresponsible towards the environment. Not only individuals but also bodies or companies. This study will discuss the responsibilities of corporations or companies in environmental crimes. This study is included in the type of library research, namely research whose object of study uses library data in the form of books as a data source. This study was carried out by reading books, journals, articles and news related to the theme, namely corporate responsibility in environmental crimes. The conclusion of this study is that criminal liability for criminal acts of environmental pollution, the parties that can be held accountable are not only individuals, but also corporations. If the person responsible for the criminal act is the manager or giver of orders in the activities of the corporation, then the manager or giver of orders, in this case an individual, can be sentenced to imprisonment and a fine as a form of legal responsibility. And business entities may be subject to additional penalties in the form of confiscation of profits obtained from criminal acts, closure of all or part of the business premises, repairs resulting from criminal acts, obligation to carry out what was neglected without rights, and placing the company under guardianship.
SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA Ragil Surya Prakasa; Wahyu Nathasia; Royhan Daffa Isramsir; Muhammad Nur Arifin; Alyssa Sabrina
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.18618

Abstract

Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundangundangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Kata kunci: PertanggungjawabanKorporasi
PENEGAKAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KEGIATAN USAHA KORPORASI Ragil Surya Prakasa; Ramad Yurizal Riski; Della Mairinanda Putri; Dhea Nabila Batuah; Sukma Annisa Mulya Rizki
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.18620

Abstract

Tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenai hukuman. Salah satu tindak pidana yang paling banyak dikenal adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang mengandung, antara lain, unsur kesalahan atau kelalaian. Tindak pidana pencucian uang sering terjadi dalam korporasi, hal ini dapat dilihat dari aturan hukum terkait pencucian uang pada korporasi. Pada awalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak diakui. Hal ini disebabkan KUHP merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Pengakuan korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser doktrin yang menjadi ciri dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), yaitu "universitas delinguere non potest" atau "societas delinguere non potest," yang berarti badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Saat ini, pengaturan tindak pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: Tindak pidana, KUHP, korporasi.
SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA Ragil Surya Prakasa; Wahyu Nathasia; Royhan Daffa Isramsir; Muhammad Nur Arifin; Alyssa Sabrina
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.18618

Abstract

Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundangundangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Kata kunci: PertanggungjawabanKorporasi
PENEGAKAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KEGIATAN USAHA KORPORASI Ragil Surya Prakasa; Ramad Yurizal Riski; Della Mairinanda Putri; Dhea Nabila Batuah; Sukma Annisa Mulya Rizki
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.18620

Abstract

Tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenai hukuman. Salah satu tindak pidana yang paling banyak dikenal adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang mengandung, antara lain, unsur kesalahan atau kelalaian. Tindak pidana pencucian uang sering terjadi dalam korporasi, hal ini dapat dilihat dari aturan hukum terkait pencucian uang pada korporasi. Pada awalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak diakui. Hal ini disebabkan KUHP merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Pengakuan korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser doktrin yang menjadi ciri dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), yaitu "universitas delinguere non potest" atau "societas delinguere non potest," yang berarti badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Saat ini, pengaturan tindak pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: Tindak pidana, KUHP, korporasi.