Perubahan iklim menjadi tantangan global yang mendesak akibat peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK), termasuk di Indonesia, di mana sektor energi dan industri menjadi kontributor utama. Pajak karbon diperkenalkan sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi emisi dengan menetapkan harga atas karbon yang dihasilkan, memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk beralih ke teknologi rendah emisi dan energi terbarukan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan pajak karbon dalam mengurangi emisi GRK di Indonesia. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji kebijakan pajak karbon di berbagai negara dan potensinya di Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa pajak karbon, meski menghadapi tantangan seperti resistensi industri dan dampak sosial, memiliki potensi besar dalam mendorong transisi energi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada desain yang inklusif, transparansi pengelolaan hasil pajak, serta integrasi dengan kebijakan energi bersih. Kesimpulannya, pajak karbon dapat menjadi instrumen utama mitigasi perubahan iklim di Indonesia jika didukung dengan langkah strategis dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.