Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayahnya serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Pembangunandaerah tertinggal merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat di daerah yang masih mengalami ketertinggalan dari daerah lainnya Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis PERAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DI KECAMATAN SIMPANG ALAHAN MATI. Studi ini berjenis kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif dan sudut pustaka serta studi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil studi menunjukkan bahws Peran pemerintah Kabupaten Pasaman dalam pembangunan daerah tertinggal di Kecamatan Simpang Alahan Mati yaitu di Nagari Alahan Mati Hilia dan Simpang Utara belum optimal. Hal ini dikarenakan pembangunan infrastruktur yang belum terlaksana seperti Minimnya sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan dan peralatan kesehatan; Akses tranportasi yang buruk yaitu kondisi jalanan yang berlubang; Masih rendahnya perekonomian Masyarakat Nagari Alahan Mati Hilia dan Simpang Utara mayoritas perekonomian pada sektor pertanian dan perkebunan: Ketersediaan air bersih yang belum merata masyarakat yang masih keberatan dengan biaya layanan air bersih, dan juga kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan air sumur dan air sungai untuk keperluannya; Akses jaringan internet masih terbatas dikarenakan letak geografis Nagari Alahan Mati Hilia dan Simpang Utara berada di antara perbukitan maka dari itu jangkauan internetnya pun terhambat.