This research aims to examine the Supreme Court Decision Number 368K/AG/1995 concerning the provisions for the distribution of compulsory wills to heirs of different religions. Based on this ruling, the research presents a formulation of the problem regarding how Islamic Inheritance Law perceives the outcome of Supreme Court Decision Number 368K/AG/1995. This study is a library research employing a normative legal approach, utilizing the theory of inheritance distribution within Islamic Inheritance Law to address the formulated problem. The results of this research indicate that the decision regarding the distribution of 2/3 of the assets to the wife is not based on the stipulations of Islamic inheritance law, as the wife is categorized among the heirs of Dzawil Furudh, and her rightful share should be ¼ if no offspring are produced during the marriage, and 1/8 if there are offspring. [Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 368K/AG/1995 berkaitan dengan ketentuan pembagian Wasiat Wajibah terhadap ahli waris Beda Agama. Berangkat dari putusan tersebut, penelitian ini mengajukan rumusan masalah tentang bagaimana perspektif Hukum Kewarisan Islam dalam memandang hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 368K/AG/1995. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan teori pembagian waris dalam Hukum Kewarisan Islam untuk menjawab rumusan masalah. Hasil dari penelitian ini bahwa,i bahwa hasil putusan yang ditetapkan mengenai pembagian 2/3 harta yang diberikan kepada istri bukan berdasarkan ketetapan hukum waris Islam karena sebagaimana bagian istri yang kedudukannya tergolong ahli waris Dzawil Furudh bagian yang seharusnya didapatkan adalah ¼ jika selama pernikahan tersebut tidak ada furu’/keturunan dan mendapatkan bagian 1/8 ketika ada furu’/keturunan].