Bandar Udara Ahmad Yani merupakan bandar udara yang berada dibawah pengelolaan PT. Angkasa Pura I (Persero) yang memiliki fungsi sebagai pintu gerbang dan ujung tombak lalu lintas udara serta perekonomian yang berlokasi di bagian barat kota Semarang. Salah satu unit di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang yang bertugas melaksanakan keamanan bandara/penerbangan adalah Unit Aviation Security. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 9 tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, Keamanan Penerbangan (aviation security) adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Personel pengamanan penerbangan yang diberi tugas dan tanggung jawab dibidang keamanan penerbangan harus memiliki lisensi. Personel pengamanan bertugas dan bertanggung jawab menjaga & menjamin keselamatan para pekerja dan pengguna jasa penerbangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik, setiap personil harus membuat laporan harian setelah bertugas, apakah pada saat bertugas mengalami hambatan/kendala yang disebabkan oleh tidak berfungsinya alat/ fasiilitas yang digunakan atau ada kejadian yang memerlukan tindak lanjut, untuk itu diperlukan system pelaporan yang sederhana, mudah dilaksanakan dan aman untuk penyimpanan dokumentasinya dengan menggunakan teknologi aplikasi berbasis web.