Kebijakan Kementerian Agama mengenai pemberdayaan masjid menempatkan masjid sebagai institusi multifungsi yang tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Kondisi tersebut menuntut tata kelola masjid yang profesional, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan yang transparan serta akuntabel. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus serta Ikatan Remaja Masjid (Irmas) dalam mengelola administrasi dan keuangan masjid melalui pelatihan penggunaan aplikasi “Masjidku” di Desa Muara Penimbung Ulu, Kabupaten Ogan Ilir. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, pelatihan, praktik langsung, dan pendampingan penggunaan aplikasi berbasis web yang menyediakan fitur pengelolaan administrasi, pencatatan transaksi keuangan, perhitungan zakat, pengelolaan data jamaah, penyusunan laporan kas, dan penggalangan dana. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mampu mengoperasikan aplikasi “Masjidku” untuk mendukung pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan keuangan masjid secara digital. Berdasarkan hasil evaluasi pelatihan, terjadi peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta sebesar 60% dalam memahami dan menggunakan aplikasi. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masjid sehingga diharapkan mampu menerapkan sistem administrasi dan pelaporan keuangan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelatihan penggunaan aplikasi “Masjidku” merupakan salah satu upaya yang efektif dalam mendukung pemberdayaan remaja masjid dan penguatan tata kelola masjid berbasis digital