Di era digital, teknologi telah membawa manfaat signifikan tetapi juga menimbulkan tantangan terkait perlindungan privasi. Kajian ini fokus pada relevansi nilai-nilai Al-Qur'an, prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), dan perspektif gender dalam melindungi hak privasi di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan kajian literatur dan analisis konseptual, menggunakan data primer dari Al-Qur'an dan tafsir, serta data sekunder dari literatur HAM dan studi gender. Pengumpulan data dilakukan melalui seleksi teks dan studi relevan, sementara analisis data menggunakan analisis tematik dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur'an menekankan pentingnya menjaga martabat dan privasi individu, seperti dalam Surah Al-Hujurat ayat 11-12 dan Surah An-Nur ayat 27-28 serta 30-31, sejalan dengan prinsip HAM yang menekankan non-diskriminasi dan kesetaraan. Tantangan khusus seperti kekerasan berbasis gender dan pelecehan online menunjukkan perlunya kebijakan yang inklusif dan adil untuk melindungi perempuan dan kelompok marginal. Integrasi nilai-nilai Al-Qur'an dengan prinsip-prinsip HAM dan perspektif gender dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih manusiawi dan adil. Rekomendasi kajian ini mencakup penguatan kerangka hukum nasional dan internasional, pengembangan kebijakan digital yang inklusif dan transparan, serta peningkatan edukasi digital yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan pribadi. Artikel ini berkontribusi sebagai panduan bagi pembuat kebijakan, peneliti, dan masyarakat umum dalam memahami dan mengatasi tantangan perlindungan privasi di era digital, dengan menggunakan pendekatan holistik yang menggabungkan perspektif agama, HAM, dan gender.