This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Hermawan, Salsabila Meidita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Malapraktik Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan : The Urgency of Law Enforcement of Medical Malpractice Crimes According to Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers Hermawan, Salsabila Meidita; Juhana, Ujuh; Kusumah, Haidan Angga
Reformasi Hukum Vol 27 No 2 (2023): August Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jrh.v27i2.659

Abstract

Tenaga kesehatan dalam prakteknya seringkali menimbulkan polemik, seperti halnya lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas ketika menangani pasien, dalam pertanggungjawabannya seorang tenaga kesehatan seringkali menghindar dari tanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya, maka dari itu seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan yang melakukan tindakan Malapraktik dan seperti apa pula penegakan hukum di Indonesia terhadap tindakan Malapraktik medis ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode ini penulis dapat menganalisa dan memberikan penjelasan dalam menerapkan suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan menunjukan kesimpulan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana Malapraktik masih kurang dalam penanganannya, karena peraturan yang mengatur tentang tindakan Malapraktik ini belum diatur secara spesifik dan belum adanya liminatif yang memberikan suatu batasan dalam tindakan Malapraktik. Pertanggungjawaban pidana diawali dengan adanya suatu kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dalam hal ini menjadi acuan bahwa ada tidaknya pertanggungjawaban yang telah diperbuat oleh tenaga kesehatan, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Maka dari itu perlu adanya perhatian lebih dari pemerintahan terhadap kasus malapraktik medis dengan melakukan sosialisasi, dan dibuatnya regulasi baru khusus malapraktik medis.