Khitbah, atau peminangan, merupakan langkah penting dalam proses pernikahan Islami yang memiliki dasar hukum dan etika yang diatur dalam Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep khitbah, termasuk definisi, syarat-syarat, serta batasan melihat aurat. Dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR), penelitian ini menganalisis 20 artikel terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai khitbah sebagai wujud komitmen awal dalam pernikahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa khitbah bukan sekadar tradisi, tetapi sebuah mekanisme syariat untuk memulai hubungan rumah tangga yang harmonis. Para ulama menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi, seperti memastikan wanita yang dipinang tidak dalam masa iddah dan bukan mahram bagi pria yang meminangnya. Dalam konteks melihat aurat, terdapat perbedaan pandangan di antara ulama. Beberapa memperbolehkan melihat seluruh tubuh wanita dalam batas tertentu, sedangkan mayoritas membatasi pada wajah dan telapak tangan sebagai representasi kecantikan dan kesehatan. Namun, praktik khitbah di masyarakat sering kali dipengaruhi oleh adat setempat, yang tidak selalu sejalan dengan syariat Islam. Penyimpangan ini mencakup kurangnya pemahaman terhadap batasan syar'i dan penggunaan budaya lokal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang khitbah agar proses ini dapat dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Islam.