Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan pedoman bagi pemerintahan desa sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa. Informasi awal dari Bapak Camat STM Hulu bahwa mereka mengalami keterbatasan sumber daya manusia dalam hal pengelolaan keuangan desa. Sebagian besar aparatur desa dan perangkatnya saat ini memiliki tingkat pendidikan SMA/sederajat, pengetahuan tentang akuntansi dan pengelolaan keuangan desa yang relatif rendah, sehingga sulit bagi mereka untuk mencatat keuangan desa (Nurna, 2022). Oleh sebab itu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Darma Agung khususnya Dosen S-1 Akuntansi melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan pelatihan ini melibatkan perwakilan dari semua komponen masyarakat desa (warga masyarakat, pengurus organisasi sosial, dan pemerintah desa (kepala desa). Kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan good village governance di Kecamatan STM Hulu berjalan dengan lancar dan baik. Kegiatan tersebut banyak memberi manfaat kepada warga masyarakat yang mengikuti pelatihan karena selama ini mereka belum pernah mengikuti kegiatan serupa.