Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis politik hukum perbankan di Indonesia pasca diberlakukannya UU Perbankan Syariah, serta mengidentifikasi arah politik hukum yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah yang muncul dalam praktik perbankan di Indonesia di era global. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur terhadap produk hukum, khususnya peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan dan perbankan syariah. Artikel ini disusun dari perspektif politik dengan memanfaatkan berbagai sumber tertulis, seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta karya ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, analisis produk peraturan perundang-undangan, surat keputusan, dan wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan pendekatan politik hukum dengan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah berada di Pengadilan Agama. Untuk menyelesaikan permasalahan dalam praktik perbankan di Indonesia, diperlukan mekanisme judicial review dan constitutional review. Lembaga yudisial yang dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi, yang berperan sebagai pengawal konstitusi dan merespons dinamika masyarakat terkait kebutuhan akan kepastian hukum yang adil. Keberadaan perbankan syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional diharapkan dapat berkontribusi dalam menghadapi tantangan global, serta meningkatkan daya saing ekonomi dan peringkat Indonesia dalam kompetisi ekonomi global.