Merger dapat dianggap sebagai suatu strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, penting adanya perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang menolak merger, tetapi tetap diwajibkan untuk menerima keputusan tersebut. Dalam hal ini, terdapat dua rumusan masalah: (1) Bagaimanakah kedudukan pemegang saham minoritas bagi perseroan terbatas yang melakukan merger? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perseroan terbatas yang melakukan merger? Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang relevan. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup penelitian, literatur, serta bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan (PT) yang melakukan merger diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan, yang mengatur kepentingan pemegang saham minoritas. Secara umum, hukum perseroan terbatas berfungsi sebagai pedoman untuk melindungi pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas menjadi sangat penting, terutama ketika perusahaan melakukan tindakan hukum seperti merger, baik melalui langkah-langkah pencegahan maupun represif.
Copyrights © 2025