Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Harmonisasi E-Sertifikat Tanah dalam Rangka Mewujudkan Jaminan Kepastian Hukum di Bidang Pertanahan (Studi Analisis Kritis pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie) Marzuki, Marzuki; Media, M. Agmar; Junaidi, Junaidi
Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research Vol. 2 No. 1b (2025): NOVEMBER 2024 - JANUARI 2025 (TAMBAHAN)
Publisher : UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32672/mister.v2i1b.2727

Abstract

Mewujudkan kepastian hukum terkait Pendaftaran tanah merupakan harminisasi kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Maka oleh karena itu merujuk ke Pasal 19 UUPA Pemerintah mengatur Pendaftaran tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, maka pemerintah perlu meningkatkan layanan pertanahan dengan suatu kebijakan berupa kemudahan dalam pemberian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yakni melalui layanan pertanahan yang dilakukan dengan sistem digital melalui elektronik. Pemanfaatan teknologi digital ini menjadi perhatian atau sorotan khusus terkait dengan dikeluarkannya aturan baru yakni sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun 2021 dengan terbitnya Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Apalagi baru-baru ini kantor BPN Kabupaten Pidie sudah meluncurkan Aplikasi E-UBAS (Urus Bayar Ambil Sendiri) lewat aplikasi tersebut diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah. Hal ini menjadi kekhawatiran dan permasalahan bagi masyarakat, Oleh sebab ini maka diadakan penyuluhan hukum di hampir semua daerah, wilayah Gampong Panjoe Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh termasuk salah satu lokasi. Sosialisasi dan Penyuluhan ini dihadiri Geuchik Gampong dan sekretaris, anggota TPG, ibu Ketua PKK Gampong dan warga masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan kecemasan publik tentang sertifikat tanah elektronik salah satunya didasari masalah keamanan. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa dengan memegang salinan sertifikat tanah dalam bentuk fisik amat vital, terutama saat terjadi sengketa. Bukan hanya itu, kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda cukup banyak terjadi, sehingga publik pun sulit untuk begitu saja percaya dengan rencana pemerintah untuk beralih ke sertifikat elektronik atau dikenal dengan sertifikat-el. Selain itu, sistem keamanan digital pemerintah untuk sertifikat tanah elektronik ini juga masih menjadi tanda tanya. Bagaimana apabila terjadi peretasan yang mengakibatkan kebocoran data penting masyarakat, sehingga bisa disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Peraturan ini perlu ditinjau kembali, apakah sudah saatnya pemerintah menerapkan sistem elektronik dalam proses pendaftaran tanah mengingat sejumlah kasus sertifikat ganda terus meningkat.
Sosialisasi Tatacara Penyusunan Qanun Gampong untuk Aparatur Gampong Panton Beunot Kabupaten Pidie Marzuki; Junaidi; Media, M. Agmar
Beujroh : Jurnal Pemberdayaan dan Pengabdian pada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2025): Beujroh : Jurnal Pemberdayaan dan Pengabdian pada Masyarakat
Publisher : Yayasan Sagita Akademia Maju

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61579/beujroh.v3i2.551

Abstract

This community service activity aims to improve the understanding and skills of the Panton Beunot Village apparatus, Pidie Regency, in designing and compiling the Village Qanun. Qanun is a village-level regulation that is important as a legal basis for organizing the social life of the community. The implementation of this activity includes socialization, technical guidance, and assistance in drafting the Qanun, especially the Qanun on Village Order and Security. The methods used are lectures, focus group discussions (FGD), and direct training for village apparatus. The results of the activity show an increase in the knowledge and skills of the apparatus in the legislative process at the village level. This activity also succeeded in producing a Qanun draft that is relevant to local problems, such as disturbances of order, violations of customary and religious norms, and environmental preservation. This activity is an important initial step in strengthening participatory and law-based village governance.
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KOMISI I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE TERKAIT PEMILIHAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWASAN PEMILIHAN Marzuki, Marzuki; Muis, Muis; Media, M. Agmar; Boini, Usman; Zulfikar, Zulfikar
Jurnal Academia Praja Vol 8 No 2 (2025): Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik
Publisher : Universitas Jenderal Ahmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jap.v8i2.4051

Abstract

Komisi I DPRK Pidie memiliki peran penting dalam proses pemilihan calon anggota Panwaslih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Peran ini sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kedudukan yuridis Komisi I dalam proses tersebut, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap literatur hukum dan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi I masih menghadapi beberapa kendala, seperti ketidakjelasan batas kewenangan, kurangnya transparansi, serta belum optimalnya mekanisme seleksi. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi mengenai peran Komisi I, peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme dalam proses seleksi, serta penguatan kapasitas dan integritas anggota Komisi melalui pelatihan penyelenggaraan pemilu yang netral dan objektif. Rekomendasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan Panwaslih terpilih mampu menjalankan tugasnya secara independen dan bertanggung jawab.