Prasasti merupakan salah satu tinggalan arkeologi dari masa atau periode klasik yang menempati porsi cukup penting dalam penelitian arkeologi. Prasasti pada umumnya memuat berbagai aspek kehidupan masyarakat Bali Kuno dan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau termasuk masalah sosial seperti gangguan keamanan (kriminalitas) yang terjadi di masyarakat. Prasasti Pada Masa Bali Kuno memuat tindak kriminalitas antara lain Prasasti Bebetin AI yang berangka tahun 818 Ś, Prasasti Bebetin AII yang berangka tahun 911 Ś, Prasasti Sading A yang berangka tahun 923 Ś, Prasasti Gobleg, Pura Desa III yang berangka tahun 1037 Ś, Prasasti Bwahan C yang berangka tahun 1068 Ś, Prasasti Udjung yang berangka tahun 962 Ś, serta Prasasti Gobleg Pura Batur B. Penelitian terkait tindak kriminalitas secara lebih seksama perlu dilakukan dan dikaji lebih mendalam untuk mengetahui mengenai tindak kriminalitas yang pernah terjadi pada masa lampau. Penelitian ini untuk mengetahui bentuk kriminalitas pada masyarakat di Masa Bali Kuno abad IX-XII. Teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini anome untuk mengkaji tindakan kriminal yang terjadi pada Masa Bali Kuno, sedangkan dalam analisis penulis menggunakan analisis kualitatif dan analisis kontekstual hingga mendapatkan gambaran tindakan kriminalitas yang terjadi pada Masa Bali Kuno Abad IX-XII. Berdasarkan analisis yang dilaksanakan bentuk kriminalitas pada Masa Bali Kuno masuk dalam kelompok kejahatan sukhadhuka yang secara garis besar dibagi menjadi empat, yaitu : a) penganiayaan, b) pembunuhan, c) tindak kekerasan, d) kejahatan terhadap kesopanan, sedangkan bentuk-bentuk kejahatannya meliputi: a) anghapit (memukul), b) hastacapala, c)angabet, d)dandakodanda (memukul), e)pinurripurihan (dihalang-halangi/diintimidasi), f) padacapala (menendang), g) anibo, h) haracun, i)angracun (meracun), j) hanayab (menusuk), k) wangke kabunan (mayat terkena embun), l) matarahin, m) ryyampas, n) amungpang, o) anumpu (perampasan), p) amuk, q) hamuk (mengamuk), r) maling (mencuri), s) drohaka (menipu), t) kejahatan terhadap wanita.