Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa yang didalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak yang paling mendasar adalah hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Salah satu yang menjadi persoalan adalah hak anak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan dan Pendidikan bagi anak angkat. Pada praktiknya pengangkatan anak yang di lakukan antara kedua belah pihak tidak memperhatikan pemenuhan hak anak angkat yang harusnya anak tersebut dapatkan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengangkatan anak di Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tidak melalui proses penetapan pengadilan hanya melakukan melalui surat perjanjian diantara kedua belah pihak antara orang tua kandung dan orang tua angkat. Pemenuhan hak anak angkat dalam masalah yang peneliti teliti di Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis terutama dalam hak mendapatkan pelayanan Kesehatan dan Pendidikan tidak terpenuhi dengan baik. Adapun yang menjadi faktor penyebab tidak terpenuhinya hak anak yaitu faktor ekonomi orang tua kandung, rendahnya pengetahuan orang tua terhadap hak-hak anak. Dimana upaya yang dapat dilakukan adalah dalam hal ini pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan yang ketat terhadap standarisasi mengenai perekonomian bagi orang tua yang akan melakukan pengangkatan anak selnjutnya upaya berupa bimbingan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, konsultasi, konseling, pendampingan dan pelatihan.