Sengketa perebutan harta warisan merupakan masalah yang sering terjadi. Hal inilah yang terjadi kepada dua kasus dengan Nomor perkara 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr dan Nomor 311/Pdt.G/2013/PA.Mtr. Kedua kasus ini memiliki pokok permasalahan yang sama yaitu terkait pemberian harta warisan kepada anak tiri, tetapi memiliki hasil putusan pengadilan yang berbeda. Pada Putusan pertama dengan Nomor perkara 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr, hakim memberikan harta warisan kepada anak tiri melalui wasiat wajibah. Sedangkan pada Putusan kedua, dengan nomor perkara 311/Pdt.G/2013/PA.Mtr, hakim memutuskan untuk tidak memberikan anak tiri harta warisan orang tua tirinya, bahkan melalui wasiat wajibah pun juga tidak bisa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami berhak atau tidak anak tiri mendapatkan wasiat wajibah menurut Putusan Nomor 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr dan Putusan Nomor 311/PDT.G/2013/PA.Mtr, serta sudah memenuhi asas kemanfaatan atau tidak pemberian wasiat wajibah kepada anak tiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Serta metode analisis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dari skripsi ini terdapat dua permasalahan pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, Anak tiri berhak menerima wasiat wajibah berdasarkan isi Putusan Nomor 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr. Hal ini bisa terjadi karena hakim memutuskan untuk melakukan metode hukum Qiyaz. Qiyaz dapat dilakukan apabila dalam dua kasus yang berbeda, terdapat banyaknya kesaaman (Illat), sehingga peraturan yang sama dapat diterapkan kepada kasus yang belum ada pengaturan hukumnya. Akan tetapi menurut isi Putusan Nomor 311/Pdt.G/2020/PA.Mtr, anak tiri tidak berhak menerima wasiat wajibah. Hal ini terjadi karena dari segi yuridis, jelas anak tiri bukanlah subjek penerima wasiat wajibah seperti yang disebutkan di dalam Pasal 209 KHI. Anak tiri juga tidak memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dengan Pewaris, sehingga anak tiri tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua tirinya. Kedua, Pemberian wasiat wajibah kepada anak tiri pada perkara Nomor 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr sudah memenuhi asas kemanfaatan hukum. Hal ini karena dengan memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri, kehidupan sang anak tiri yaitu Khairunas Saputra Bin Suhaimi sebagai Penggugat V dan Zul Ahmad Ricky Bin Epiwardi sebagai Penggugat VI dari segi ekonomi dapat terbantu, serta hubungan silaturahmi antara mereka berdua dengan kerabat keluarga lainnya yang ditinggalkan dapat terjaga dan terjalin dengan baik. Kemanfaatan hukum inilah yang diharapkan dapat terjadi oleh hakim setelah mememutuskan untuk memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri.