Kasus dugaan malpraktik medis yang terjadi di Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2025, menarik perhatian publik setelah seorang balita bernama Aruni umur 1,5 Tahun mengalami pembengkakan hebat dan infeksi pada tangan kirinya pasca tindakan pemasangan infus. Menurut laporan keluarga, tindakan medis tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tidak sesuai dengan prosedur medis yang seharusnya. Kondisi korban yang memburuk ditandai dengan perubahan warna kulit dan pembengkakan, tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh tenaga medis yang bertugas. Hal ini memicu laporan resmi ke pihak kepolisian dan audit internal oleh Dinas Kesehatan setempat. Sehingga memunculkan permasalahan yuridis terkait apakah tindakan tenaga medis tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam konteks hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun administratif, Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kasus. Dari analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur dan tidak terpenuhinya prinsip informed consent, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga tenaga medis maupun pihak puskesmas dapat dimintai pertanggung jawaban atas dasar wanprestasi atau tort (delik) perdata, serta dikenai sanksi administratif dari instansi pembina. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan sistem kontrol internal, peningkatan kompetensi tenaga medis.