Farikhah, Alfa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Pasca Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 Farikhah, Alfa; Mustafa, Ahsin Dinal
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 (2024): Desember 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v5i2.23213

Abstract

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 merupakan peraturan tertulis yang membahas mengenai petunjuk pelaksanaan pembantu pegawai pencatat perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. KUA kecamatan yang dimaksud adalah KUA kecamatan yang bertipologi D1 dan D2. KUA Kecamatan Lawang dalam hal ini masih mengunakan peran P4 dalam mengurus administrasi pendaftaran perkawinan mereka sehingga pengimplementasian keputusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Penelitian fokus pada peran P4 pasca pasca Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan di analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi dan juga data sekunder yang diperoleh dari beberapa buku dan peraturan yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran P4 di KUA Kecamatan lawang masih berperan dan signifikan dalam membantu masyarakat Kecamatan Lawang dan juga efektivitas keputuasan tersebut setelah dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto masih kurang efektif dikarenakan beberapa faktor dalam keputusan tersebut tidak sesuai sehingga perlu adanya perbaikan dan penyesuaian agar peraturan trsebut dapat berjalan efektif.Kata kunci: Peran; Efektivitas Hukum; Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan