Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, yang memberikan rakyat hak untuk memilih pemimpin daerah secara langsung. Meskipun tujuannya untuk memperkuat kedaulatan rakyat, pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan, seperti tingginya biaya politik, rendahnya partisipasi masyarakat, serta praktik politik uang yang merusak kebebasan pemilih. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan deskriptif naratif. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yakni penelitian yang mengkaji tentang fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Sistem Pilkada yang serentak juga menambah kompleksitas, mengurangi efisiensi, dan menghambat akses informasi di daerah terpencil, yang bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin hak politik setiap warga negara. Rekonstruksi sistem Pilkada menjadi penting untuk menciptakan proses yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Perbaikan perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek aksesibilitas, transparansi, dan pengurangan biaya kampanye. Penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang serta pemberian ruang bagi calon independen dapat mendorong pemilihan yang lebih inklusif dan representatif. Selain itu, penguatan akuntabilitas kepala daerah setelah terpilih sangat diperlukan untuk memastikan kualitas pemerintahan yang responsif dan berkualitas. Dengan reformasi ini, Pilkada dapat menciptakan pemimpin daerah yang amanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat demokrasi di tingkat daerah.