Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan salah satu wujud konkretnya adalah pendirian partai politik. Sebagai pilar utama demokrasi, partai politik memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan membentuk pemerintahan. Namun, dalam sistem negara hukum yang menjunjung prinsip rule of law, hak tersebut tidak bersifat absolut dan dapat dikenai pembatasan demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta keutuhan ideologi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan dan mekanisme pembubaran partai politik di Indonesia dalam perspektif konstitusi dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif, analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan pemerintah, dan harus melalui proses peradilan yang adil (due process of law). Alasan pembubaran mencakup pelanggaran terhadap UUD 1945, ancaman terhadap keutuhan negara, serta penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan demikian, tindakan pembubaran tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak berserikat selama dilaksanakan secara proporsional, legal, dan dalam koridor prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.