Penelitian ini mengkaji konsep penempatan uang dalam perspektif ekonomi Islam terhadap barang publik (public goods) dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kebutuhan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diintegrasikan secara efektif dalam pengelolaan barang publik, mengingat pentingnya barang publik seperti infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang tidak dapat dieksklusifkan dan bersifat non-rivalry. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep penempatan uang dalam ekonomi Islam, menganalisis prinsip-prinsip utama dalam pengelolaan barang publik menurut perspektif ekonomi Islam, mengeksplorasi penerapan konsep ini dalam kehidupan sehari-hari, dan mengidentifikasi tantangan serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari buku, jurnal, artikel, dan dokumen-dokumen resmi yang relevan. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema utama yang muncul dari data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan uang dalam ekonomi Islam menekankan pada keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan. Penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah sebagai instrumen utama dalam pendanaan barang publik, serta konsep wakaf untuk keberlanjutan dana, dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang adil dan merata. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan dukungan kebijakan masih menjadi hambatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dengan penerapan yang tepat, prinsip ekonomi Islam dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam pengelolaan barang publik, menciptakan sistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Edukasi, kolaborasi, dan inovasi produk keuangan syariah menjadi kunci dalam mengatasi tantangan dan mengimplementasikan konsep ini secara efektif.