Salah satu upaya pemerintah mengatasi kemiskinan melalui program pemberian bantuan sosial. Pemerintah telah berulang kali menyalurkan program bantuan sosial dengan penamaan yang sering berganti. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berkembang menjadi Program Bantuan Sembako yakni bantuan peningkatan gizi keluarga dengan memenuhi 4 unsur yakni karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Tahun 2022, Kementrian Sosial mengubah penyaluran BPNT tidak lagi diberikan in natura bahan pangan yang disediakan oleh e-warong, tetapi diberikan secara tunai. Penelitian ini bertujuan melakukan kajian implementasi dan dampak perubahan kebijakan penyaluran dari program BPNT non tunai ke bantuan tunai pada masyarakat khususnya bagi e-warong dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Metode penelitian menggunakan deskriptif mendalam. Teknik perolehan data dilakukan dengan wawancara, FGD, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan memilih informan sesuai kapasitas dan perannya dalam penyaluran BPNT. Hasil penelitian menunujukkan dengan beralihnya kebijakan bantuan non tunai ke bantuan tunai dilakukan tanpa adanya evaluasi dan monitoring yang berdampak pada: 1)Ketidaktepatan pemanfaatan bantuan bagi penerima manfaat; 2) Pencapaian bantuan tidak efektif dan 3) Pemberdayaan masyarakat melalui E- Warong terhenti atau tidak berkelanjutan. Perubahan kebijakan penyaluran BPNT dilakukan tanpa adanya evaluasi dan monitoring yang terukur mengakibatkan kebijakan BPNT tidak memilih arah dan tujuan yang jelas