Pengadilan khusus di Indonesia diakui dalam hukum melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 27, yang menyatakan bahwa pengadilan khusus dapat dibentuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dengan regulasi lebih lanjut yang diatur dalam undang-undang. Sertifikasi khusus bagi hakim dalam bidang pertanahan tidak hanya akan meningkatkan pengetahuan hukum mereka, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan hakim yang lebih kompeten, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dan adil. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. "Quo Vadis Independensi Hakim Pertanahan?" mengkritik mekanisme sertifikasi khusus. Untuk memenuhi asas integritas UU Kekuasaan Kehakiman, diperlukan reformasi struktural yang mengintegrasikan sertifikasi dengan pengawasan eksternal, partisipasi publik, dan penegakan sanksi tegas. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis normatif dan empiris untuk menguji independensi peradilan agraria dalam konteks mekanisme sertifikasi khusus hakim pertanahan. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait sengketa lahan, kebijakan sertifikasi hakim, serta instrumen antikorupsi seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kode Etik Hakim. Sementara itu, pendekatan empiris difokuskan pada studi kasus sengketa lahan strategis yang melibatkan indikasi korupsi, serta wawancara mendalam dengan hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan di sektor agraria. Kasus-kasus krusial, seperti penggusuran tanah adat atau sengketa proyek strategis nasional, sering menguji integritas hakim dalam menjaga prinsip keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Putusan MA No. 99 PK/Pdt/2016 yang membatalkan sertifikat tanah korporasi atas nama masyarakat adat. Di sisi lain, lemahnya pemahaman sosiologis hakim, tekanan pemilik modal, dan inkonsistensi kebijakan pro-investasi berpotensi menggerus kemandirian peradilan.