Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik peredaran minyak ilegal dalam perspektif hukum bisnis dan persaingan usaha di Indonesia. Minyak bumi sebagai sumber daya strategis memiliki fungsi penting bagi perekonomian, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan berdasarkan izin, standar keselamatan, dan ketentuan distribusi yang sah. Namun, praktik pengeboran tanpa izin, pengolahan ilegal, pengoplosan, pengangkutan tanpa dokumen, penjualan tanpa izin usaha niaga, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi masih ditemukan di berbagai daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik minyak ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha ilegal memperoleh keuntungan tidak wajar karena tidak menanggung biaya perizinan, pajak, dan standar operasional. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan distribusi, penegakan hukum tegas, koordinasi antarlembaga, dan perbaikan tata kelola bahan bakar minyak. Upaya tersebut penting untuk melindungi negara, konsumen, lingkungan, dan pelaku usaha resmi secara berkelanjutan.