Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa membutuhkan kerangka hukum sebagai basis legitimasi dan legalitas. Perdes merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, kemamanan dan ketertiban desa. Perdes disusun secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Perde. Kegaiatan pengabdian kepada masyarakat di desa Oringbele, Kecamatan Witihama-Kabupaten Flores Timur ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemerintah desa, BPD dan masyarakat dalam menyusun peraturan desa secara partisipatif sesuai masalah, kebutuhan dan potensi desa. Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah metode ceramah, diskusi dan praktek penyusunan Perdes. Dalam kegiatan pelatihan ini peserta diberikan kerangka pengetahuan tentang tugas pemerintah desa, BPD dan peran masyarakat dalam penyusunan peraturan desa; filosofi dan metode penyusunan Perdes serta pelibatan kaum perempuan dan kelompok rentan dalam penyusunan Perdes. Selain itu peserta pelatihan juga diberikan contoh-contoh Perdes yang bersifat wajib dan Perdes bersifat sosial yang menjadi praktek baik dari desa-desa lain di NTT. Selanjutnya peserta diberikan kesempatan untuk merancang Perdes sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan warga dengan metode ROCCIPI. Peserta pelatihan sangat aktif berdiskusi tentang struktur Perdes , kebutuhan dan masalah yang terjadi dalam desa serta solusi atas berbagai problem tersebut dengan mendesain Perdes secara partisipatif. Mereka sudah memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menyusun Perdes secara secara kolektif. Setelah kegiatan pelatihan ini peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun berbagai Perdes kedepannya demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa Oringbele yang maju, mandiri dan sejahtera.