p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal NORMATIF
Mahmud Mulyadi
Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis yuridis tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 44/PID.B/2021/PN.CLP) Muhammad Adlan Nasution; Rosnidar Sembiring; Mahmud Mulyadi; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris/PPAT adalah suatu profesi dalam masyarkat yang berkecimpung dalam bidang hukum dan memiliki peranan dalam hal membangun kepercayaan hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kebutuhan akan tanggung jawab individu dan sosial, terutama kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum positif dan kemauan untuk mematuhi aturan etika profesi, bahkan lebih penting dalam memperkuat prinsip-prinsip hukum positif yang ada. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apa pelanggaran dalam hal notaris/PPAT dalam hal akta palsu? 2. Apa tanggung jawab hukum pidana bagi notaris/PPAT dalam membuktikan suatu perbuatan yang sebenarnya salah? 3. Bagaimana analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp?. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian forensik standar adalah metode penelitian hukum yang digunakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi asas-asas atau asas-asas hukum, berikut ini yang merupakan hal-hal yang paling mendasar dalam hukum. Hasil penelitian adalah bahwa melakukan suatu kejahatan atau melakukan suatu kejahatan yang berhubungan dengan suatu kejahatan berarti adanya rangsangan dalam diri pelakunya. Notaris dikenakan hukum pidana karena kejahatan membuktikan keaslian palsu. Jika notaris melakukan tindak pidana pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Kuasa, pertanggungjawaban pidana terhadap notaris diatur dalam KUHP. Analisis Hukum 44/pid.b/2021/pn.clp, dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap No., terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan dakwaan alternatif. Paragraf Kitab Hukum (1) 264. Pelanggaran Pasal 263 ayat (1) atau ketentuannya KUHP
Pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum sebagai pengedar/bandar narkotika Paian Tumanggor; Ediwarman Ediwarman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Normatif Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Meningkat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, bukan hanya di masyarakat saja tetapi sudah mulai mengarah kepada aparat penegak hukum khususnya kepada anggota Kepolisian. Sanksi pidana dengan pemberatan diberikan kepada aparat penegak hukum yang terlibat sebagai bandar Narkotika dan menjadi bagian dari jaringan pengedar Internasional. Munculnya pemberatan pemidanaan tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Aturan hukum mengenai pemidanaan dan pemberatan terhadap pemidanaan khususnya narkotika diatur didalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum yang terbukti menjadi pengedar/Bandar narkotika akan dijatuhkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, selain itu juga akan dikenakan sanksi administratif. Kebijakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika dibagi atas 2 (dua) yaitu Pertama, Kebijakan Penal yang mana lebih menitikberatkan pada sifat repressive sesudah kejahatan tindak pidana narkotika terjadi, sedangkan Kedua, Kebijakan Non Penal yang mana lebih menitik beratkan pada sifat preventive sebelum kejahatan tindak pidana narkotika terjadi