Notaris/PPAT adalah suatu profesi dalam masyarkat yang berkecimpung dalam bidang hukum dan memiliki peranan dalam hal membangun kepercayaan hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kebutuhan akan tanggung jawab individu dan sosial, terutama kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum positif dan kemauan untuk mematuhi aturan etika profesi, bahkan lebih penting dalam memperkuat prinsip-prinsip hukum positif yang ada. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apa pelanggaran dalam hal notaris/PPAT dalam hal akta palsu? 2. Apa tanggung jawab hukum pidana bagi notaris/PPAT dalam membuktikan suatu perbuatan yang sebenarnya salah? 3. Bagaimana analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp?. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian forensik standar adalah metode penelitian hukum yang digunakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi asas-asas atau asas-asas hukum, berikut ini yang merupakan hal-hal yang paling mendasar dalam hukum. Hasil penelitian adalah bahwa melakukan suatu kejahatan atau melakukan suatu kejahatan yang berhubungan dengan suatu kejahatan berarti adanya rangsangan dalam diri pelakunya. Notaris dikenakan hukum pidana karena kejahatan membuktikan keaslian palsu. Jika notaris melakukan tindak pidana pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Kuasa, pertanggungjawaban pidana terhadap notaris diatur dalam KUHP. Analisis Hukum 44/pid.b/2021/pn.clp, dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap No., terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan dakwaan alternatif. Paragraf Kitab Hukum (1) 264. Pelanggaran Pasal 263 ayat (1) atau ketentuannya KUHP
Copyrights © 2022