Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenai wasiat yang dilakukan secara lisan, hanya terdapat wasiat yang dibuat secara tertulis yaitu Surat Wasiat (Testament). Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Pencabutan Tetstament (Surat Wasiat) Pada kantor Notaris dan PPAT Ina Indriati Siregar. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deskriptif kualitatif, yaitu analisa data dengan cara menganalisis, menafsirkan, menarik kesimpulan dengan menggunakan kata-kata sehingga diperoleh hasil yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini adalah tugas dan wewenang Notaris apabila terjadi pelaksanaan testament dan pencabutan testament adalah Notaris dapat terlebih dahulu menerangkan apa itu testament (wasiat) dan bagaimana cara pemberian testament (wasiat), agar si penghadap benar-benar mengerti dan memahami apa yang akan dikehendaki si penghadap Kedudukan Notaris dalam pembuatan testament atau surat wasiat sebagai Notaris berperan sebagai pihak independen dan tidak memihak serta wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Si pembuat wasiat dapat mencabut kehendak terakhirnya seluruhnya atau sebagian saja. Pencabutan suatu surat wasiat merupakan suatu tindakan dari pewaris yang meniadakan wasiat sebagai pernyataan yang paling akhir.