Nursidik, Furkon
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PELAYANAN FARMASI KLINIK DI PUSKESMAS KABUPATEN KUNINGAN BERDASARKAN PERMENKES NO. 74 TAHUN 2016 Wardaya, Ahmad Wildhan Wisnu; Oktavia, Nova; Nursidik, Furkon; Wiryani, Ani Siti
Jurnal Farmaku (Farmasi Muhammadiyah Kuningan) Vol. 9 No. 2 (2024): Volume 9 Nomor 2 September 2024
Publisher : STIKes Muhammadiyah Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55093/jfarmaku.v9i2.573

Abstract

Pelayanan farmasi klinik di puskesmas merupakan salah satu jenis layanan yang sangat terkait dengan pasien. Dalam pelaksanaannya, pelayanan ini memberikan manfaat positif bagi pasien, yaitu dapat meningkatkan hasil terapi yang diterima dan mengurangi risiko terjadinya efek samping dari obat. Dengan demikian, keamanan pasien dan kualitas hidupnya akan terjamin. Pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melaporkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan obat di Puskesmas, seperti kurangnya ketersediaan obat, kebijakan penggunaan obat yang belum sesuai dengan standar, serta kurangnya pemahaman pasien tentang penggunaan obat. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan dan efektivitas pengobatan bagi pasien. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tingkat implementasi pelayanan farmasi klinik. Jenis penelitian ini masuk ke dalam penelitian observasional menggunakan rancangan penelitian yaitu deskriptif dengan analisis univariat. Hasil penelitian diperoleh dengan kriteria baik untuk Pengkajian dan Pelayanan Resep (91.91%), PIO (87.03%), Konseling (84.56%), dan EPO (81.48%), hasil dengan kriteria cukup untuk Ronde/Visite Pasien (56.25%), MESO (69.44%), dan PTO (68.51%), dan untuk hasil keseluruhan didapatkan baik dengan presentase (77.02%). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi pelayanan farmasi klinik di puskesmas kabupaten kuningan termasuk terlaksana dengan baik sesuai dengan PMK No. 74 Tahun 2016 dengan persentase 77.02% yaitu kategori baik.