Perkembangan Artificial Intelligence (AI) di sektor keuangan syariah menghadirkan peluang besar bagi peningkatan efisiensi, akurasi pengambilan keputusan, dan kualitas layanan. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan regulatif, terutama terkait kesesuaian syariah, transparansi algoritma, serta perlindungan data nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan fatwa DSN-MUI dalam merespons pemanfaatan AI pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen fatwa DSN-MUI, literatur terkait teknologi keuangan, serta wawancara dengan anggota DSN-MUI, Dewan Pengawas Syariah, akademisi, dan praktisi industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun DSN-MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa yang relevan dengan transaksi digital, fintech, dan perlindungan data, belum terdapat fatwa yang secara eksplisit mengatur pemanfaatan AI. Kesiapan regulatif masih berada pada tahap konseptual, terutama karena kerangka syariah saat ini lebih fokus pada transaksi finansial konvensional daripada sistem berbasis algoritma. Tantangan utama meliputi isu transparansi model AI, potensi bias algoritmik, penetapan tanggung jawab hukum, perlindungan data pribadi, serta kepastian akad dalam keputusan otomatis. Di sisi lain, peluang penerapan AI dalam LKS sangat besar, meliputi peningkatan efisiensi risk management, optimalisasi penilaian pembiayaan, otomatisasi kepatuhan syariah, dan perluasan akses keuangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa DSN-MUI perlu menyusun fatwa khusus atau pedoman etik AI yang mencakup prinsip keadilan, keterbukaan algoritma, akurasi data, maslahah, dan pencegahan gharar dalam keputusan otomatis. Selain itu, diperlukan harmonisasi antara fatwa, regulasi OJK dan BI, serta standar teknologi global berbasis syariah untuk memastikan implementasi AI tetap sesuai prinsip Islam. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam merumuskan kebutuhan regulatif dan arah pengembangan AI yang syariah compliant di Indonesia.