Kekerasan seksual merupakan salah satu permasalahan yang patut diperhatikan. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 masih ditemukan di Perguruan Tinggi saat ini. Mahasiswa yang umumnya berusia 17-21 tahun berada pada fase remaja akhir memiliki tugas perkembangan berupa pembentukan identitas, yang salah satunya dipengaruhi oleh bagaimana cara orang tua mengasuh anaknya. Karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melihat pola asuh apa yang meningkatkan risiko seseorang menjadi korban kekerasan seksual. Tujuan: Untuk mengetahui gambaran pola asuh pada mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Utara. Metode: Penelitian ini merupakan studi deskriptif kuantitatif dengan metode pengambilan data potong lintang. Instrumen penelitian yang digunakan adalah kuesioner kekerasan seksual dan Parental Authority Questionnaire-Revised (PAQ-R) oleh Dr. John R. Buri, dianalisis menggunakan uji univariat. Hasil: Dari 108 responden yang terkumpul, didapati mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan seksual sebanyak 90% dan mahasiswa yang tidak pernah mengalami kekerasan seksual sebanyak 10%. Keduanya didominasi oleh mahasiswa yang memiliki pola asuh otoritatif, namun 10% responden dieksklusi dan hanya 90% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual diolah datanya lebih lanjut. Kesimpulan: Mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan seksual sebanyak 90% dan yang tidak pernah mengalami kekerasan seksual sebanyak 10%. Keduanya memiliki pola asuh yang dominan yaitu otoritatif, sehingga ada faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan adanya kekerasan seksual.