Pentingnya penerapan diversi dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pati. Artikel ini membahas permasalahan hukum terkait tawuran yang melibatkan anak di bawah umur, khususnya pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pati. Gap hukum yang diidentifikasi adalah kegagalan proses diversi yang seharusnya dapat menghindarkan anak dari stigma hukum dan memfasilitasi reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penyebab kegagalan tersebut serta menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan posisi Jaksa Penuntut Umum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan untuk mengkaji regulasi yang relevan dalam konteks perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan diversi disebabkan karena ketidakhadiran korban selama proses diversi di Kejaksaan sehingga diversi tidak dapat berjalan. Kesimpulan dari penelitian ini mengharuskan perlunya evaluasi dan peningkatan peran Jaksa dalam proses diversi, serta saran untuk memperkuat regulasi perlindungan anak agar lebih efektif dalam mencegah terulangnya tawuran dan melindungi hak-hak anak.