Penelitian ini menganalisis pengaruh budaya hukum terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia, yang menjadi fenomena kompleks akibat kemajuan teknologi, lemahnya literasi hukum, dan konsumtivisme masyarakat. Latar belakang masalah menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia seringkali ditandai dengan kesadaran hukum yang rendah, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakseimbangan antara norma hukum tertulis dan penerapannya. Dalam konteks pinjaman online, banyak masyarakat yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga rentan terhadap risiko dari penyedia layanan ilegal. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menganalisis peraturan hukum, kebijakan, dan produk hukum lainnya yang relevan. Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan laporan yang terkait. Penelitian ini mengkaji fenomena dari sudut pandang teori subsistem hukum Lawrence M. Friedman, yang menekankan pentingnya substansi, struktur, dan budaya hukum dalam keberhasilan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang kuat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka serta menekan praktik pinjaman online ilegal. Budaya hukum Indonesia yang cenderung toleran terhadap pelanggaran kecil, dipengaruhi oleh rendahnya literasi keuangan, tekanan konsumtif, dan lemahnya pengawasan, menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan masyarakat untuk memperkuat budaya hukum, meningkatkan literasi hukum dan keuangan, serta menciptakan ekosistem layanan keuangan yang aman dan sesuai aturan.