Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan-Kovenan Internasional mengenai HAM, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun. Keterlibatan internasional tentang perlindungan anak penyandang disabilitas diatur dalam Convention on The Right of Persons with Disabilities dengan maksud melindungi hak dan martabat penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi perlindungan HAM terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia dari tindakan pelecehan seksual dan Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak penyandang disabilitas menjadi kelompok yang rentan terhadap pelecehan seksual. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil dan Kesimpulan adalah Kondisi perlindungan HAM terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia, dari tindakan pelecehan seksual adalah masih menghadapi keterbatasan perlindungan hukum. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan undang-undang tentang Penyandang Disabilitas, implementasi perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas masih kurang optimal. Faktor yang menyebabkan anak penyandang disabilitas menjadi kelompok yang rentan terhadap pelecehan seksual adalah internal dan eksternal. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Anak, Penyandang Disabilitas, Pelecehan Seksual