Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENERAPAN KAIDAH FIQHIYYAH AL-DHARARU YUZAL PANE, ISMAIL; M RIDHO RAMADHANI; TUTUT SARTIKA SIREGAR; AKMAL ABDUL MUNIR; ASLATI
Jurnal Payung Sekaki : Kajian Keislaman Vol. 1 No. 2 (2024): Jurnal Payung Sekaki: Kajian Keislaman
Publisher : Jurnal Payung Sekaki : Kajian Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Solving problems using the rules of fiqhiyyah, and showing that the rules of fiqhiyyah is one of the disciplines, does not stand alone in its themes and studies. As a derivation of jurisprudence or Islamic law, the rules of fiqhiyyah are common nodes of some problems of Islamic law that can be used by laypeople and fuqaha in finding solutions to legal problems that arise in the community in various themes both worship, muamalah, and contemporary Islamic legal issues. This study aims to determine the application of the rules of fiqhiyyah Al-Dhararu Yuzal in solving problems of Islamic law. The method used in this study is the SLR (Systematic Literature Review) method. The result and Conclusion is that the rule of Al-Dhararu Yuzal (الضرر يزال) is one of the five qawaid fiqhiyyah kulliyah kubra, and has several branch rules.
Konsep Kewarisan Antar Kerabat Beda Agama dalam Undang-Undang Keluarga Muslim Kontemporer Tutut Sartika Siregar
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 8 No. 2 (2024): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The implementation of inheritance law is part of family law which plays an important role, determining the system and form of law that applies in society. Inheritance is also one of the fiqh issues that is always developing in line with the problems faced by Muslims and the views of contemporary ulama regarding the benefits that can be derived from the implementation of the practice of inheritance from different religions. Inheritance law is a rule that regulates human relations regarding the assets left behind by an heir who has died. There are certainly differences between a Muslim and a person of a different religion. One context that is widely discussed in the inheritance system is the right to inherit, where this right is considered a human right of every individual because it is an integral part of freedom and justice. The right to inherit reflects recognition of ownership rights and hereditary rights, but the right to inherit can also be hindered by religious differences. Perlaksanaan hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yangmemegang peranan penting, menentukan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Waris juga merupakan salah satumasalah fiqh yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan masalah yangdihadapi umat muslim serta pandangan ulama kontemporer tentang adanyamaslahat yang dapat diambil dari berlakunya praktek waris beda agama ini. Hukum kewarisan merupakan aturan yang mengatur hubungan sesama manusia terkait dengan harta yang di tinggalkan oleh si pewaris yang telah meninggal dunia. Kewarisan antara seorang muslim dengan orang yang berbeda agama tentunya ada perbedaan.Salah satu konteks yang banyak dibicarakan pada sistem pewarisan ialah tentang hak mewarisi, yang mana hak ini dianggap sebagai hak asasi setiap individu karena bagian integral dari kebebasan dan keadilan. Hak mewarisi mencerminkan pengakuan terhadap hak kepemilikan serta hak keturunan, namun hak mewarisi dapat pula terhalang oleh sebab perbedaan agama.
Konsep Kewarisan Antar Kerabat Beda Agama dalam Undang-Undang Keluarga Muslim Kontemporer Tutut Sartika Siregar
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 8 No. 2 (2024): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The implementation of inheritance law is part of family law which plays an important role, determining the system and form of law that applies in society. Inheritance is also one of the fiqh issues that is always developing in line with the problems faced by Muslims and the views of contemporary ulama regarding the benefits that can be derived from the implementation of the practice of inheritance from different religions. Inheritance law is a rule that regulates human relations regarding the assets left behind by an heir who has died. There are certainly differences between a Muslim and a person of a different religion. One context that is widely discussed in the inheritance system is the right to inherit, where this right is considered a human right of every individual because it is an integral part of freedom and justice. The right to inherit reflects recognition of ownership rights and hereditary rights, but the right to inherit can also be hindered by religious differences. Perlaksanaan hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yangmemegang peranan penting, menentukan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Waris juga merupakan salah satumasalah fiqh yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan masalah yangdihadapi umat muslim serta pandangan ulama kontemporer tentang adanyamaslahat yang dapat diambil dari berlakunya praktek waris beda agama ini. Hukum kewarisan merupakan aturan yang mengatur hubungan sesama manusia terkait dengan harta yang di tinggalkan oleh si pewaris yang telah meninggal dunia. Kewarisan antara seorang muslim dengan orang yang berbeda agama tentunya ada perbedaan.Salah satu konteks yang banyak dibicarakan pada sistem pewarisan ialah tentang hak mewarisi, yang mana hak ini dianggap sebagai hak asasi setiap individu karena bagian integral dari kebebasan dan keadilan. Hak mewarisi mencerminkan pengakuan terhadap hak kepemilikan serta hak keturunan, namun hak mewarisi dapat pula terhalang oleh sebab perbedaan agama.
ASPEK-ASPEK PSIKOLOGI DALAM PRAKTEK HUKUM KELUARGA ISLAM Tutut Sartika Siregar
Jurnal Syaikh Mudo Madlawan: Kajian Ilmu - Ilmu Keislaman Vol. 1 No. 2 (2024): Jurnal Syaikh Mudo Madlawan
Publisher : LPPM IAI Dar Aswaja Rokan Hilir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Psikologi keluarga adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu yang berhubungan dengan lingkungan fisik maupun psikologis pada setting keluarga. Oleh karenan itu, psikologi keluarga pada hakekatnya mengupas persoalan perilaku individu dan anggota keluarga dalam kehidupan keluarga yang tentu saja pada kehidupan manusia tersebut tidak lepas dari masalah-masalah yang muncul. Psikologi berperan penting dalam memberikan perspektif dalam memahami masalah keluarga yang berkaitan dengan hukum Islam, diantaranya ada beberapa aspek-aspek psikologi yang relevan dalam praktek hukum keluarga Islam, seperti Psikologi Perkawinan dan Hubungan Suami Istri, Psikologi Anak dan Hak Asuh dalam Hukum Keluarga Islam, Psikologi Perceraian dan Dampaknya, Peran Mediasi Psikologis dalam Penyelesaian Konflik, Psikologi Keluarga dalam Perencanaan Warisan. Pentingnya kolaborasi antara aspek hukum dan psikologi dalam proses penyelesaian masalah hukum keluarga Islam, dengan tujuan untuk menciptakan solusi yang lebih adil, bijaksana, dan memperhatikan kesejahteraan emosional serta psikologis semua pihak yang terlibat.