Perlindungan hukum terhadap dokter dan rumah sakit dalam situasi pasien meninggal dunia menjadi isu penting dalam praktik medis. Kematian pasien sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit dan tenaga medis, baik terkait dengan prosedur pengobatan maupun kelalaian yang mungkin terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada dokter dan rumah sakit, serta pertanggungjawaban mereka terhadap keluarga pasien yang meninggal dunia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tanggung jawab rumah sakit dalam kasus kematian pasien, termasuk Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis melalui kebijakan internal yang jelas, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada keluarga pasien jika terjadi kelalaian. Di sisi lain, dokter juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila mereka telah menjalankan prosedur medis sesuai standar profesi dan etika kedokteran. Namun, dalam praktiknya, faktor-faktor seperti status hubungan kerja, kontrak, dan bukti kelalaian menjadi hal yang kompleks dalam menentukan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, penting bagi rumah sakit untuk memiliki kebijakan yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil guna melindungi hak semua pihak terkait, baik pasien, keluarga, dokter, maupun rumah sakit itu sendiri.