Sengketa Medik Merupakan Salah Satu Isu Yang Kerap Muncul Dalam Pelayanan Kesehatan Akibat Adanya Dugaan Kelalaian, Pelanggaran Etika, Atau Ketidakpuasan Pasien Terhadap Layanan Yang Diterima. Penyelesaian Sengketa Medik Tidak Hanya Melibatkan Aspek Hukum, Tetapi Juga Dimensi Etika, Profesionalisme, Dan Regulasi Kesehatan Yang Kompleks. Lembaga Kesehatan, Seperti Rumah Sakit, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Mkdki), Dan Ikatan Dokter Indonesia (Idi), Memiliki Peran Strategis Dalam Memberikan Solusi Yang Adil Dan Efektif Untuk Sengketa Medik.Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Peran Lembaga Kesehatan Dalam Menyelesaikan Sengketa Medik, Mulai Dari Mediasi Hingga Tindakan Hukum. Selain Itu, Penelitian Ini Juga Mengidentifikasi Kendala Yang Sering Dihadapi Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Serta Menawarkan Rekomendasi Untuk Meningkatkan Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medik. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Studi Normatif-Empiris Dengan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, Analisis Kasus, Dan Wawancara Dengan Pihak Terkait. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Peran Lembaga Kesehatan Sangat Menentukan Keberhasilan Penyelesaian Sengketa Medik. Kendati Demikian, Berbagai Tantangan Seperti Kurangnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Prosedur Penyelesaian Sengketa, Keterbatasan Sumber Daya, Serta Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga Masih Menjadi Hambatan. Oleh Karena Itu, Diperlukan Peningkatan Regulasi, Edukasi Masyarakat, Dan Penguatan Kapasitas Lembaga Kesehatan Dalam Menangani Sengketa Medik.