Penerapan Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Dalam Transaksi Keuangan Di Pengadilan Agama Kolaka Menjadi Penting Dalam Konteks Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Dengan Meningkatnya Kebutuhan Ekonomi Dan Perkembangan Zaman, Masyarakat Semakin Bersaing Dalam Kegiatan Ekonomi, Yang Sering Kali Melibatkan Praktik Jual Beli, Sewa Menyewa, Dan Hutang Piutang. Meskipun Akad Yang Digunakan Sesuai Dengan Syariat Islam, Pelanggaran Dan Sengketa Tetap Terjadi. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Bagaimana Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Diterapkan Dalam Praktik Hukum Di Pengadilan Agama Kolaka, Dengan Menggunakan Pendekatan Kualitatif Dan Metode Studi Kasus. Data Dikumpulkan Melalui Wawancara Dengan Hakim Dan Panitera, Serta Observasi Langsung Terhadap Proses Persidangan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pemahaman Hakim Terhadap Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur'an, Seperti Q.S. Al-Baqarah: 275 Dan Q.S. Ali Imran: 130, Menjadi Landasan Dalam Pengambilan Keputusan Yang Adil Dan Sesuai Dengan Syariat Islam. Pengadilan Agama Berperan Penting Dalam Menangani Sengketa Yang Melibatkan Praktik Riba Dan Memastikan Bahwa Transaksi Keuangan Tidak Melanggar Prinsip Keadilan. Penelitian Ini Juga Menekankan Perlunya Integrasi Antara Tafsir Dan Hukum Positif Untuk Meningkatkan Kualitas Keputusan Hukum Dan Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat. Diharapkan Hasil Penelitian Ini Dapat Memberikan Wawasan Yang Lebih Dalam Tentang Tantangan Dan Peluang Dalam Penerapan Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Di Pengadilan Agama Kolaka.