Tulisan Ini Membahas Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Mediator Atau Lembaga Yang Berwenang Melakukan Mediasi Agar Dapat Menegakkan Keadilan Dalam Hubungan Antara Dokter Dan Pasien Dan Penyelesaian Sengketa Dapat Lebih Cepat Dan Efektif. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Mkdki) Selama Ini Dianggap Sebagai Lembaga Mediasi Yang Bisa Menyelesaikan Sengketa Medik, Hal Tersebut Salah Karena Tugas Utama Mkdki Adalah Memproses Secara Tegas Apabila Terjadinya Praktik Kedokteran Yang Tidak Memenuhi Standar Disiplin Yang Ditentukan. Dalam Hasil Penelitian Ini, Peraturan Perundang-Undangan Menjelaskan Bahwa Mkdki Bukan Merupakan Lembaga Mediasi Yang Bisa Menyelesaikan Sengketa Medis, Justru Hasil Tugasnya Yang Telah Mengawasi Praktik Kedokteran Dapat Digunakan Sebagai Bahan Untuk Menyelesaikan Sengketa Medis Secara Mediasi Sehingga Dapat Memberikan Keadilan Kepada Dokter Dan Pasien Serta Tidak Ada Kepentingan Manapun Didalamnya. Dalam Hal Mediasi, Para Pihak Juga Harus Memiliki Kesepakatan Terlebih Dahulu Untuk Memilih Seorang Mediator Yang Bersifat Netral Dan Profesional Agar Tercapainya Hubungan Dokter Dan Pasien Yang Saling Dinamis. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Preskriptif Dengan Pendekatan Undang - Undang, Pendekatan Kasus Dan Pendekatan Konseptual. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Studi Pustaka. Teknik Analisa Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Metode Deduksi.