This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Setyawan Nugroho
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanggulangan Balapan Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Studi Kasus Polresta Palangka Raya Setyawan Nugroho; Andika Wijaya; Ali, Nur Aliah
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i01.1093

Abstract

Fenomena balapan liar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi di berbagai wilayah perkotaan, termasuk Kota Palangka Raya. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya penanggulangan balapan liar yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya serta kendala yang dihadapi aparat dalam menegakkan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, sementara data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur terkait. Proses pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam untuk mendapatkan gambaran nyata tentang implementasi hukum terhadap pelaku balapan liar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan balapan liar dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan edukatif. Patroli rutin di lokasi rawan, penggunaan CCTV, dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan menjadi strategi utama dalam pendekatan preventif. Dalam pendekatan represif, sanksi hukum diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian tilang, penyitaan kendaraan, dan pembinaan pelaku bersama keluarga mereka. Sementara itu, sosialisasi keselamatan lalu lintas dilakukan sebagai bagian dari pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja. Kendala yang dihadapi mencakup perilaku pelaku yang sering melarikan diri dengan kecepatan tinggi, pemanfaatan teknologi komunikasi untuk menghindari patroli, serta rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Untuk mengatasi kendala tersebut, Polresta Palangka Raya memanfaatkan teknologi digital seperti rekaman CCTV untuk identifikasi pelaku dan membangun kemitraan dengan komunitas lokal. Dengan langkah yang terintegrasi, diharapkan fenomena balapan liar dapat diminimalisir secara bertahap.