Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN BPOM TERHADAP OBAT SIRUP YANG BEREDAR MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK Marbun, Ichi Nuriani br; Simanihuruk, Friska; Efendi, Salim
Medic Nutricia : Jurnal Ilmu Kesehatan Vol. 12 No. 2 (2025): Medic Nutricia : Jurnal Ilmu Kesehatan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5455/nutricia.v12i2.10952

Abstract

Riset ini mengkaji kasus gagal ginjal anak yang dikarenakan pemakaian obat sirup. Dikarenakan beberapa obat sirup mengandung bahan yang tidak sehat. Riset ini bertujuan membahas kasus gagal ginjal anak dan peran BPOM dalam menyelesaikan masalah tersebut. Metode penelitian bersifat kualitatif dan deskriptif, dan data dikumpulkan dengan situs web pemerintah, jurnal, dan makalah. Laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Agustus 2022 menjadi pemicu kasus pertama, hingga 324 anak muda meninggal dunia akibat penyakit ginjal. Menanggapi kasus gagal ginjal anak, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran No. SR.05.01/III/3401/2022, yang menghimbau apotek dan tenaga medis tidak lagi menjual obat sirup hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi. Setelah dilakukan uji patologi, ditemukan bahwa konsentrasi pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan zat berbahaya yang bisa menyebabkan gagal ginjal pada anak tersebut. Obat sirup yang ditemukan mengandung EG dan DEG tersebut kemudian ditarik dari apotek, toko obat, dan seluruh tempat pelayanan obat di Indonesia oleh BPOM. Pencabutan Izin Edar Obat Sirup Produksi yang melarang Industri Farmasi untuk memproduksi dan mengedarkan obat sirup tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh BPOM dalam BPOM RI NO.HM.01.1.2.11.22.240. Selain itu, BPOM juga menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca keterangan yang terdapat pada kemasan dan memeriksa tanggal kadaluarsanya pada saat mengonsumsi obat maupun makanan.